Siapkah saat Pekerjaan Anda digantikan Teknologi?

Cetak

 

Menyambung tulisan sebelumnya “Saatnya Upgrade Skill Anda”, saya telah mengambarkan pentingnya melakukan pengembangan kemampuan diri saat anda akan melamar pekerjaan ataupun mempertahankan pekerjaan anda saat ini agar tidak dapat digantikan orang lain ataupun mesin/robot.

Seperti kita ketahui, perkembangan teknologi semakin cepat dan canggih. Beberapa tahun belakang ini banyak pekerjaan yang digantikan oleh mesin ataupun teknologi berbasis aplikasi. Misalnya saja, beberapa tahun lalu kita masih melihat adanya pekerja yang bertugas digerbang tol untuk melayani pembayaran tol namun saat ini pekerjaan tersebut digantikan oleh mesin. Pengemudi hanya tinggal menempelkan kartu elektronik dan otomatis palang pintu akan terbuka yang penting jangan lupa untuk mengisi saldo kartu elektronik tersebut sehingga tidak menganggu jalannya proses pembayaran.

 

Beberapa waktu lalu, ada berita terkait pengurangan pegawai bahkan penutupan sebuah bank yang terjadi karena semakin sedikit orang yang melakukan transaksi keuangan di bank. Dengan adanya aplikasi elektronik yang dapat di akses dalam gengaman tangan melalui hp, memudahkan orang untuk melakukan transaksi keuangan seperti mengisi saldo kartu elektronik (untuk pembayaran tol atau transportasi umum), transfer uang, pembayaran melalui qris dan bahkan buka rekening baru tanpa harus datang langsung ke bank tersebut.

Apabila anda tidak memiliki keahlian atau pengetahuan khusus maka bersiaplah suatu saat anda kehilangan pekerjaan karena digantikan orang lain yang lebih ahli ataupun digantikan mesin/robot canggih.

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)

Peraturan terbaru yang utama terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Peraturan ini menjadi dasar penting bagi pengembangan SPBE ke depan, yang sebelumnya didukung oleh Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang menjadi landasan awal penerapan SPBE (sumber AI Overview).

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini pegawai di Instansi Pemerintahan juga harus mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan meninggalkan cara-cara lama yang sudah tidak efektif, efisien dan memerlukan jalur Birokrasi yang panjang.

Pada awalnya masing-masing Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah mengembangkan aplikasi dimasing-masing Unit Kerjanya untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dan meminimalisir adanya pungutan liar atau gratifikasi baik pada pelayanan eksternal dan internal. Dengan adanya teknologi berbasis aplikasi yang dapat diakses siapapun, kapanpun dan dimanapun, diharapkan proses pelayanan lebih efektif dan efisien.

Namun dengan banyaknya aplikasi sejenis yang dikembangkan menyebabkan kebutuhan anggaran terkait SPBE menjadi sangat besar sehingga perlu disederhanakan. Aplikasi-aplikasi yang sudah dikembangkan akan mulai diintegrasikan datanya sehingga dengan 1 aplikasi dapat diakses dan digunakan oleh seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan baik internal maupun eksternal.

Salah satu contoh pelayanan internal terkait kepegawaian adalah Kenaikan Pangkat. Dengan adanya notifikasi dari aplikasi, seorang pegawai dapat mengetahui bahwa dirinya sudah dapat naik pangkat secara regular setiap 4 tahun sekali dengan catatan data yang dipersyaratkan sudah lengkap dan tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

Namun yang perlu diketahui, kenaikan pangkat juga mempertimbangkan pendidikan terakhir ataupun jabatan struktural yang sedang diembannya sehingga meskipun masa kerja anda masih jauh dari waktu pensiun bukan berarti anda akan naik pangkat terus setiap 4 tahun sekali meskipun anda sudah bekerja 24 jam/ 7 hari. Berdasarkan Peraturan yang berlaku saat ini, pangkat/golongan anda akan tertahan di pangkat/golongan anda saat ini apabila anda tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (misal S2 dan S3) ataupun dipromosikan ke jabatan struktural yang lebih tinggi. Alternatif lain yang dapat dipilih adalah menjadi Pejabat Fungsional yang kenaikan pangkatnya berdasarkan angka kredit.

Adapun peningkatan pelayanan eksternal kepada masyarakat misalnya pelayanan permohonan informasi. Apabila sebelumnya masyarakat atau pemohon informasi harus datang langsung ke kantor sebuah Instansi Pemerintah, saat ini informasi tersebut harus dapat diakses secara online baik melalui website, media sosial seperti instagram maupun layanan via whatapps. Namun, pemohon juga harus memenuhi persyaratan yang ada seperti membuat surat permohonan yang dilampirkan fotocopy KTP atau identitas lainnya. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, pemohon diharapkan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan tujuan agar Instansi tersebut mendapatkan saran, kritik, dan masukan terkait layanan yang diberikan (misalnya apakah masih ada pungutan liar) sehingga senantiasa dapat meningkatkan layanannya lebih baik lagi.

Kemungkinan yang akan terjadi apabila semua sudah dijalankan dengan aplikasi

Seperti telah disebutkan sebelumnya, teknologi mempermudah manusia dalam menyelesaikan pekerjaan secara lebih cepat, efektif dan efisien. Aplikasi meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi akibat human error dan meminimalisir praktik pungutan liar atau gratifikasi.

Beberapa aplikasi yang cukup membantu pekerjaan misalnya aplikasi absensi secara elektronik yang dikembangkan pada saat wabah covid 19 melanda beberapa tahun lalu. Absensi pegawai dapat direkap melalui aplikasi tersebut untuk menentukan jumlah kehadiran/jam kerja pegawai yang akan berdampak pada tunjangan kinerja yang akan diterima seorang Pegawai.

Saat ini perhitungan tunjangan kinerja berdasarkan absensi masih memerlukan petugas absen yang akan mengecek apabila ada absen yang kosong karena pegawai yang bersangkutan lupa mengunggah bukti dukung absen seperti surat tugas, surat cuti ataupun lainnya setelah itu petugas absen akan melakukan pengolahan datanya. Apabila ada data absen yang kosong atau kurang jam kerjanya maka akan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja yang seharusnya di terima pegawai.

Apabila perhitungan tunjangan kinerja berdasarkan absensi sudah dilakukan sepenuhnya oleh sistem aplikasi maka pegawai yang biasa melakukan pengecekan dan pengolahan data absensi sudah tidak dibutuhkan lagi yang pada akhirnya dapat berakibat pada pengurangan jumlah pegawai.

Sama halnya dengan pengelolaan data kepegawaian dalam aplikasi elektronik. Apabila proses kepegawaian sudah dilakukan sepenuhnya secara elektronik maka pegawai yang bersangkutan harus aktif mengunggah data-data yang diperlukan apabila akan naik pangkat, pensiun dan lainnya karena bisa jadi akan ada pengurangan petugas pengelola kepegawaian.

Aplikasi lainnya adalah aplikasi terkait persuratan elektronik. Pekerjaan yang mungkin akan tergantikan apabila surat sudah dikelola secara elektronik adalah pengadministrasi umum karena surat tidak perlu di print dan dikelola fisiknya. Pegawai dapat menyimpan surat secara elektronik dalam aplikasi yang dapat diakses kapan dan dimanapun.

Terkait hal-hal tersebut diatas, pegawai di Instansi Pemerintah ada baiknya mempersiapkan diri dan mulai beradaptasi dengan teknologi / aplikasi yang saat ini sedang dikembangkan. Apabila anda tidak mau beradaptasi dan menolak teknologi, anda akan rugi sendiri karena bisa jadi terhambat kenaikan pangkatnya ataupun pemotongan tunjangan kinerja.

Selain itu, bisa jadi suatu saat ada kebijakan terkait efisiensi Pegawai Pemerintah baik PNS maupun PPPK yang tidak menunjukan kinerja baik karena keterbatasan anggaran pegawai sehingga Negara tidak sanggup lagi membayar gaji dan tunjangan kinerja anda. Jadi, apakah anda sudah siap apabila hal itu terjadi?

Akhir kata, selamat berkarya dan sukses selalu dimanapun kita berada :D

 

Komentar

Tampilkan/Sembunyikan Form Komentar Please login to post comments or replies.