Apakah anda masih ingat atau sudah mengetahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sempat disosialisasikan beberapa waktu yang lalu? Dikeluarkannya Undang-undang tersebut sempat membuat resah masyarakat pengguna jalan terutama pemilik kendaraan bermotor karena sanksi atau denda yang dikenakan atas satu pelanggaran dianggap terlalu memberatkan. Selain itu ada beberapa peraturan yang dianggap rancu karena tidak jelas maksudnya.
Saya tidak akan membahas masalah yang berkaitan dengan pengguna kendaraan bermotor namun saya tertarik untuk membahas tentang pejalan kaki yang kerap tidak memanfaatkan jembatan penyeberangan ketika menyeberang jalan padahal fasilitas tersebut telah disediakan.
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bagian Keenam disebutkan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas.
7 Komentar..