Hutan adat Talang Mamak memang nyaris tinggal nama saja. Padahal, pada tahun 2006, hutan itu sempat diagendakan untuk diperkuat payung hukumnya melalui peraturan daerah. Bupati Indragiri Hilir dan Ketua DPRD Inhu bahkan sempat menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Hutan Adat Suku Talang Mamak. Sayangnya, sejak SKB itu ditandatangani, tidak pernah ada lagi kelanjutan peraturan daerah yang sempat direncanakan itu. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu pun seakan tidak peduli dengan kerusakan itu.
Punahnya Hutan Suku Talang Mamak
Dikutip dari kompas.comSenin, 17 Mei 2010