Setelah kita berkenalan dengan istilah-istilah dalam kearsipan, sekarang saya akan melanjutkan pembahasan mengenai pengelolaan arsip berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam tulisan kali ini, saya akan tetap menuliskan definisi istilah dalam kearsipan untuk sekedar mengingatkan dan kita dapat lebih memahami penjelasannya.
Pengelolaan Arsip dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Pengelolaan Arsip Dinamis
Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan uraian tersebut, arsip dinamis merupakan arsip/berkas/dokumen yang kita gunakan sehari-hari, misalnya saja yang berkaitan dengan arsip pribadi seperti KTP, Kartu pelajar/mahasiswa, SIM, STNK. Jika dikaitkan dengan pekerjaan misalnya saja dokumen kontrak/perjanjian kerjasama atau perjanjian jual-beli, surat-surat yang berkaitan dengan pekerjaan dll.
2. Pengelolaan Arsip Statis
Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan. Yang termasuk dalan arsip statis dan saat ini disimpan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) seperti Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dan dokumen atau perjanjian lainnya yang berkaitan dengan sejarah Bangsa Indonesia.