Sejak tahun 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berencana melakukan penyederhanaan Birokrasi dengan mengefektifkan beberapa Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional yang lebih dikenal dengan istilah Jafung. Rencana ini kemudian ditindak lanjuti oleh Menteri PANRB dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi nomor 384 (ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju), 390 (Gubernur), dan 391 (Bupati/Walikota).
Dalam SE tersebut terdapat 9 (sembilan) langkah-langkah strategis dan konkret, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja Eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing. Kemudian, melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri, salah satu jafung yang dapat dijadikan pilihan selain jafung Bidang PUPR adalah Jafung Arsiparis (JFA). Dalam Undang-undang RI nomor 43 tahun 2009, pengertian Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan.