Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

E-mail Cetak PDF

Stop kekerasan terhadap perempuan

Dalam sistem masyarakat patriarkhi, perempuan ditempatkan sebagai “kelas nomor dua” setelah laki-laki. Akibat kedudukannya yang tersub-ordinasi tersebut, perempuan seringkali mengalami ketidak adilan gender berupa tindak kekerasan baik secara fisik (pemukulan, penganiayaan), psikologis (penghinaan) , seksual (perkosaan, pelecehan) maupun ekonomi (ketergantungan istri terhadap suami dalam ekonomi). Masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan mengindikasikan belum efektifnya bentuk-bentuk perlindungan hukum dan sosial terhadap perempuan.Tindak kekerasan terhadap perempuan sering berkaitan dengan instabilitas di rumah dan di masyarakat. Hal ini nampak dari 3 (tiga) kategori :

Pertama, kondisi kemiskinan akan mengakibatkan dilakukannya kekerasan untuk penyaluran frustasi dan agresi diarahkan kepada mereka yang lemah, yakni perempuan dan anak-anak.

Kedua, dalam masyarakat yang penuh instabilitas serta meningkatnya tekanan sosial, budaya kekerasan akan berkembang. Kekerasan menjadi bagian dari sistem yang berhubungan dengan konsep “maskulinitas.”

Ketiga, dalam masyarakat yang bergolak karena perang, kekerasan (secara seksual yaitu berupa pemerkosaan) merupakan bagian dari senjata yang digunakan untuk perempuan. Perkosaan adalah suatu praktek yang dipakai secara luas dan jarang dikecam apabila terjadi pada saat suatu negara berada dalam situasi perang atau situasi konflik. Konsekuensinya, perempuan yang diperkosa dianggap sesuatu hal yang wajar sehingga si pemerkosa dapat bebas dari jeratan hukum. Bagi pihak militer dan pemimpin-pemimpin politisi, pemerkosaan dianggap sebagai suatu tindakan privat atau personal sehingga perkosaan cenderung dianggap sebagai suatu ekses dari situasi konflik.

Kekerasan terhadap perempuan terjadi karena perempuan di pandang sebagai “objek” bukan “subjek” yang memiliki kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya. Dilihat dari sisi siklus kehidupan manusia, kekerasan terhadap perempuan sudah dilakukan bahkan sebelum ia dilahirkan. Bentuk kekerasannya berupa aborsi atas dasar selektif kelamin (misalnya tidak menginginkan anak perempuan), penganiayaan pada saat kehamilan, pemaksaan kehamilan seperti perkosaan massal pada saat perang.

Pada saat bayi : pembunuhan terhadap bayi perempuan, perlakuan salah baik emosional dan psikis, perbedaan perlakuan dalam bidang makanan dan kesehatan terhadap anak perempuan.Pada usia anak-anak, kekerasan berupa menikahkan anak di bawah umur, penyunatan, perlakuan seksual baik oleh keluarga maupun orang lain, perdagangan anak perempuan untuk dijadikan pelacur.

Pada usia remaja, kekerasan pada saat bercumbuan, perlakuan seks terpaksa karena tekanan ekonomi, pelecehan seksual di tempat kerja, perkosaan, pelacuran karena di paksa, perdagangan perempuan.

Di masa reproduksi, kekerasan yang dilakukan pasangan intim, “perkosaan” suami terhadap istri dalam rumah tangga (marital rape), pembunuhan atau kekerasan karena mahar, pembunuhan oleh pasangan, perlakuan salah psikis, pelecehan seksual di tempat kerja, perkosaan, kekerasan terhadap perempuan yang cacad fisik maupun mental.Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (suami terhadap istri) sering tidak dianggap sebagai masalah besar karena beberapa alasan. Pertama, ketiadaan statistik yang akurat karena perempuan korban kekerasan cenderung enggan melapor ke pihak yang berwajib. Kedua, menganggap kekerasan tersebut (terutama kekerasan secara seksual) merupakan masalah tempat tidur yang sangat pribadi dan berkaitan dengan kesucian rumah. Ketiga, berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Keempat, ketakutan terhadap suami.

Kekerasan seksual terhadap anak perempuan baik berupa pencabulan maupun perkosaan sering terjadi akibat ketidak tahuan atau ketidak mengertian bocah-bocah cilik itu terhadap apa yang menimpa mereka. Dengan “diiming-imingi” uang beberapa ribu rupiah mereka kemudian “merelakan” sesuatu yang berharga dalam hidupnya sebagai seorang perempuan. Adakalanya tindakan kekerasan tersebut disertai dengan ancaman dan kekerasan fisik sehingga mereka tidak memiliki pilihan lain selain menuruti kemauan pelaku tindak kekerasan tersebut. Ancaman ditujukan agar korban kekerasan tidak mengatakannya kepada orang lain sehingga pelaku dapat dengan leluasa mengulangi perbuatannya lagi. Hal yang paling memprihatinkan adalah pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan itu dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri atau ayah terhadap anak tirinya. Alasan yang sering diberikan adalah karena dia sudah tidak mendapat “jatah” dari istrinya sehingga melampiaskan hasrat seksualnya itu terhadap anaknya. Pencabulan dan pemerkosaan juga dilakukan oleh tetangga di sekitar lingkungan rumah. Pelaku remaja umumnya memberikan alasan melakukan pencabulan/pemerkosaan karena hasrat seksualnya muncul setelah menonton film porno (blue film) atau melihat gambar porno sehingga terinspirasi untuk melakukan tindakan seperti apa yang dilihatnya. Hal ini menunjukkan bahwa media elektronik maupun cetak memiliki pengaruh yang cukup besar dalam mendorong para remaja melakukan penyimpangan seksual.Apapun alasan yang digunakan oleh pelaku tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena perempuan sebagai korban tindakan tersebut mengalami trauma yang hebat baik secara fisik maupun mental yang dapat mengganggu perkembangan jiwanya terutama bagi anak-anak perempuan. Namun, hukuman yang diberikan terhadap pelaku tindakan kekerasan tersebut tampaknya belum sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban tindak kekerasan. Ada baiknya negara menata ulang hukum atau Undang-undang yang berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap perempuan baik perempuan dewasa maupun anak-anak, baik kekerasan dalam rumah tangga maupun yang terjadi di masyarakat.

 

Gambar : hinamagazine.com

Komentar

avatar teakoes
+1
 
 
Baca juga "Kekerasan terhadap Perempuan Naik 243 Persen" :
Komisi Nasional Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2009 kekerasan terhadap perempuan mencapai 143.000 kasus, atau naik 243 persen dari tahun sebelumnya.

http://female.kompas.com/read/xml/2010/11/25/2055366/kekerasan.terhadap.perempuan.naik.243.persen
avatar Annie
0
 
 
Web yang integral bermanfaat, dan menyajikan buletin yang
menarik
avatar Lynell
0
 
 
informasinya sangat keren dan baik sekali kawan,
terima kasih berlimpah-ruah atas informasinya yah
surga ada di telapak kaki ibu, stop kekerasan terhadap perempuan.
Tampilkan/Sembunyikan Form Komentar Please login to post comments or replies.