Batasan mengenai sektor informal sebagai sebuah fenomena yang sering muncul diperkotaan masih dirasakan kurang jelas, karena kegiatan-kegiatan perekonomian yang tidak memenuhi kriteria sektor formal—terorganisir, terdaftar, dan dilindungi oleh hukum—dimasukkan kedalam sektor informal, yaitu suatu istilah yang mencakup pengertian berbagai kegiatan yang seringkali tercakup dalam istilah umum “usaha sendiri”. Dengan kata lain, sektor informal merupakan jenis kesempatan kerja yang kurang terorganisir, sulit dicacah, dan sering dilupakan dalam sensus resmi, serta merupakan kesempatan kerja yang persyaratan kerjanya jarang dijangkau oleh aturan-aturan hukum.
Istilah sektor informal pertama kali dilontarkan oleh Keith Hart (1971) dengan menggambarkan sektor informal sebagai bagian angkatan kerja kota yang berada diluar pasar tenaga terorganisasi.
Apa yang digambarkan oleh Hart memang dirasakan belum cukup dalam memahami pengertian sektor informal yang sesungguhnya. Ketidakjelasan definisi sektor informal tersebut sering dilengkapi dengan suatu daftar kegiatan agak arbiter yang terlihat apabila seseorang menyusuri jalan-jalan suatu kota Dunia Ketiga: pedagang kaki lima, penjual koran, pengamen, pengemis, pedagang asongan, pelacur, dan lain-lain. Mereka merupakan pekerja yang tidak terikat dan tidak terampil dengan pendapatan rendah dan tidak tetap.
Untuk lebih memahami pengertian akan sektor informal, ada baiknya kita melihat aktifitas-aktifitas informal yang tidak hanya terbatas pada pekerjaan-pekerjaan dipinggiran kota-kota besar, tetapi bahkan juga meliputi berbagai macam aktifitas ekonomi. Aktifitas-aktifitas informal tersebut merupakan cara melakukan sesuatu yang ditandai dengan: Mudah untuk dimasuki; Bersandar pada sumber daya lokal; Usaha milik sendiri; Operasinya dalam skala kecil; Padat karya dan teknologinya bersifat adaptif; Keterampilan dapat diperoleh diluar sistem sekolah formal; dan Tidak terkena secara langsung oleh Regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif.
Jenis-jenis Sektor Informal
Menurut Keith Hart, ada dua macam sektor informal dilihat dari kesempatan memperoleh penghasilan, yaitu:
1. Sah; terdiri atas:
- a. Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder—pertanian, perkebunan yang berorientasi pasar, kontraktor bangunan, dan lain-lain.
- b. Usaha tersier dengan modal yang relatif besar—perumahan, transportasi, usaha-usaha untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
- c. Distribusi kecil-kecilan—pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain.
- d. Transaksi pribadi—pinjam-meminjam, pengemis.
- e. Jasa yang lain—pengamen, penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang sampah, dan lain-lain.
2. Tidak sah; terdiri atas :
- a. Jasa—kegiatan dan perdagangan gelap pada umumnya: penadah barang-barang curian, lintah darat, perdagangan obat bius, penyelundupan, pelacuran, dan lain-lain.
- b. Transaksi—pencurian kecil (pencopetan), pencurian besar (perampokan bersenjata), pemalsuan uang, perjudian, dan lain-lain.
Latar belakang munculnya Sektor Informal dan permasalahannya
Salah satu problema penting yang dihadapi negara-negara Dunia Ketiga adalah merebaknya kontradiksi ekonomi politik evolusi pertumbuhan perkotaan dinegara-negara tersebut. Pertumbuhan konsentrasi penduduk dikota-kota besar negara-negara Dunia Ketiga terjadi dengan kecepatan yang sangat tinggi. Tetapi, pertumbuhan kota-kota tersebut ternyata tidak diikuti dengan kecepatan yang sebanding oleh pertumbuhan industrialisasi. Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai “urbanisasi berlebih atau over urbanization”. Istilah ini menggambarkan bahwa tingkat urbanisasi yang terjadi terlalu tinggi melebihi tingkat industrialisasi yang dicapai oleh evolusi suatu masyarakat.
Arus migrasi desa-kota yang cukup besar tidak semuanya terserap disektor industri modern dikota, karena keterbatasan sektor industri modern dan tidak semua migran memiliki skill atau kemampuan untuk masuk kesektor industri modern tersebut. Hal ini mengakibatkan para migran yang tidak dapat masuk kesektor industri modern lebih memilih sektor informal yang relatif mudah untuk dimasuki.
Agar tetap dapat bertahan hidup ( survive ), para migran yang tinggal dikota melakukan aktifitas-aktifitas informal (baik yang sah dan tidak sah) sebagai sumber mata pencaharian mereka. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan daripada menjadi pengangguran yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tetapi rendah dan tidak tetap.
Beberapa jenis “pekerjaan” yang termasuk di dalam sektor informal, salah satunya adalah pedagang kaki lima, seperti warung nasi, penjual rokok, penjual Koran dan majalah, penjual makanan kecil dan minuman, dan lain-lainnya. Mereka dapat dijumpai di pinggir-pinggir jalan di pusat-pusat kota yang ramai akan pengunjung. Mereka menyediakan barang-barang kebutuhan bagi golongan ekonomi menengah ke bawah dengan harga yang dijangkau oleh golongan tersebut. Tetapi, tidak jarang mereka yang berasal dari golongan ekonomi atas juga ikut menyerbu sektor informal.
Dengan demikian, sektor informal memiliki peranan penting dalam memberikan sumbangan bagi pembangunan perkotaan, karena sektor informal mampu menyerap tenaga kerja (terutama masyarakat kelas bawah) yang cukup signifikan sehingga mengurangi problem pengangguran diperkotaan dan meningkatkan penghasilan kaum miskin diperkotaan. Selain itu, sektor informal memberikan kontribusi bagi pendapatan pemerintahan kota.
Namun, pertumbuhan sektor informal yang cukup pesat tanpa ada penanganan yang baik dapat mengakibatkan ketidakaturan tata kota. Sebagaimana kita ketahui, banyak pedagang kaki lima yang menjalankan aktifitasnya ditempat-tempat yang seharusnya menjadi Public Space. Public Space merupakan tempat umum dimana masyarakat bisa bersantai, berkomunikasi, dan menikmati pemandangan kota. Tempat umum tersebut bisa berupa taman, trotoar, halte bus, dan lain-lain.
Trotoar yang digunakan untuk berjualan dapat mengganggu para pejalan kaki, seringkali kehadiran pedagang kaki lima tersebut mengganggu arus lalu lintas karena para konsumen pengguna jasa memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan. Ketidakteraturan tersebut mengakibatkan Public Space kelihatan kumuh sehingga tidak nyaman lagi untuk bersantai ataupun berkomunikasi.
Untuk mengatasi masalah sektor informal, diperlukan ketegasan dari pemerintah kota. Selama ini, pemerintah hanya melakukan “penertiban” dalam mengatasi masalah sektor informal. Namun hal tersebut terbukti tidak efektif, karena setelah para pedagang kaki lima tersebut ditertibkan maka beberapa hari kemudian mereka akan kembali ketempat semula untuk berjualan. Selain itu, ada kecenderungan tempat yang digunakan untuk berjualan tersebut diperjualbelikan, padahal mereka berjualan dilokasi Public Space yang merupakan milik pemerintah. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum.
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah kota adalah relokasi bagi para pedagang kaki lima. Pemerintah harus menyedikan tempat yang dapat digunakan mereka untuk berjualan. Hal tersebut ditujukan agar pedagang kaki lima tidak mengganggu kepentingan umum karena berjualan dilokasi Public Space. Selain itu, relokalisasi dapat menumbuhkan perasaan aman bagi pedagang karena mereka tidak perlu khawatir ditertibkan oleh aparat pemerintah.
Selain itu, pemerintah harus melakukan proteksi bagi pedagang kaki lima sebagai imbalan atas kontribusi yang telah diberikan oleh sektor informal. Proteksi tersebut ditujukan agar pedagang kaki lima tersebut tidak kalah bersaing dengan pedagang besar yang telah memiliki nama. Karena apabila mereka sampai kalah bersaing dan harus gulung tikar, itu berarti akan terjadi pengurangan kesempatan kerja.
Kesimpulan
Sektor informal sebagai sektor alternatif bagi para migran cukup memberikan sumbangan bagi pembangunan perkotaan. Selain membuka kesempatan kerja, sektor informal juga dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat kota. Namun, pertumbuhan sektor informal yang pesat tanpa mendapat penanganan yang baik dan terencana akan menimbulkan persoalan bagi kota. Untuk itu, pemerintah kota harus jeli dalam menangani masalah sektor informal itu. Sehingga, sektor informal dapat tumbuh dengan subur tanpa mengganggu kepentingan umum, terutama tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan keindahan kota.
Refferensi
Gilbert, Alan dan Gugler, Josef: Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga, P.T Tiara Wacana Yogya. Manning, Chris dan Noer Effendi, Tadjuddin: Urbanisasi, Pengangguran, dan Sektor Informal di kota, Yayasan Obor Indonesia. Foto : media.photobucket.com
Komentar
ya eksper admin. serta semoga berpanjang-panj ang dapat mempersiapkan sebuah perangkat akan adanya informasi ini.
of all colleagues about this article, while I am also eager of getting knowledge.
pembaca setia di blog ini. Kontennya bener-bener joss...
saya diam-diam baca dan share tiap kontenmu lho.
:D