Pembagian Kerja secara Seksual

E-mail Cetak PDF

Pembagian kerja secara seksual merupakan sebuah lembaga kemasyarakatan tertua dan terkuat sehingga orang cenderung beranggapan bahwa pembagian kerja secara seksual dimana laki-laki bekerja disektor publik dan perempuan disektor domestik sebagai sesuatu yang alamiah. Sepintas pembagian kerja secara seksual jelas tidak adil terutama bagi kaum perempuan. Namun banyak perempuan yang tidak menganggapnya begitu, banyak perempuan bahkan menerima peran yang diberikan kepada mereka sebagai suatu hal yang mulia dan harus dijunjung tinggi. Dengan kata lain, perempuan sebagai kaum yang dirugikan tidak sadar akan keadaannya.Pembagian kerja yang didasarkan atas perbedaan seks, dimana perempuan sudah sewajarnya hidup dilingkungan rumah tangga sedangkan pria punya tugas lain, yaitu pergi keluar rumah, bekerja untuk mendapatkan gaji. Pembagian kerja seperti ini dimaksudkan untuk terciptanya sebuah rumah tangga yang tentram dan sejahtera serta menciptakan kehidupan masyarakat manusia yang beradab.Pembagian kerja seperti itu sudah berlangsung sangat lama sehingga dianggap sebagai sesuatu yang alamiah. Banyak diantara kita tidak bertanya apakah hal itu adil dan siapa yang diuntungkan dalam pembagian kerja secara seks ini. Kita beranggapan bahwa perbedaan peran yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan sama nilainya, keduanya adalah peran yang luhur dan karena itu patut dibanggakan.Namun pada saat ini, pembagian kerja secara seksual tidak lagi dapat diterima begitu saja terutama oleh kaum perempuan. Perempuan kini merasa pembagian kerja secara seksual hanya menguntungkan laki-laki saja sehingga perempuan menjadi tergantung kepada laki-laki. Kehidupan perempuan berputar sekitar kehidupan rumah tangga, seakan-akan perempuan “dipenjarakan” dalam suatu dunia yang tidak dapat merangsang perkembangan kepribadiannya. Perempuan mengerjakan pekerjaan yang itu-itu saja setiap hari (pekerjaan rumah tangga) selama hidupnya. Dengan kata lain, perempuan terjebak dalam suatu rutinitas dalam hidupnya.

Gerakan Feminis dan Perjuangannya

Adanya pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan dianggap tidak adil dan merugikan kaum perempuan. Kebanyakan dari mereka yang tidak puas pada keadaan ini mengadakan gerakan-gerakan yang intinya menuntut adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Gerakan-gerakan tersebut dikenal sebagai gerakan feminis.Secara umum, ada 3 (tiga) golongan gerakan feminis, yaitu :

1. Kaum Feminis Liberal (kaum feminis hak-hak perempuan).

Mendasarkan gerakannya pada prinsip-prinsip falsafah liberalisme, yaitu bahwa semua orang diciptakan dengan hak-hak yang sama dan setiap orang harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan dirinya.Gerakan kaum feminis liberal beranggapan bahwa sistem patriakal dapat dihancurkan dengan cara mengubah sikap masing-masing individu, terutama sikap kaum perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki. Perempuan harus sadar akan hak-hak ini dan harus menuntut apa yang menjadi haknya. Tuntutan ini akan menyadarkan laki-laki dan kalau kesadaran ini sudah merata maka dengan kesadaran baru ini manusia akan membentuk suatu masyarakat baru dimana laki-laki dan perempuan dapat bekerja atas dasar persama-rataan.Bagi kaum feminis liberal, ada 2 (dua) cara untuk mencapai tujuan ini :

Pertama adalah melakukan pendekatan psikologis dengan cara membangkitkan kesadaran individu. Ini mereka lakukan dengan membentuk kelompok-kelompok diskusi yang membicarakan pengalaman-pengalaman perempuan pada masyarakat yang dikuasai laki-laki. Mereka berusaha membangkitkan kesadaran perempuan-perempuan yang mengikuti diskusi ini, bahwa mereka sebenarnya telah diperlakukan secara tidak adil, bahwa mereka harus berbuat sesuatu untuk menghapuskan ketidakadilan ini.

Kedua adalah dengan menuntut pembaruan-pembaruan hukum yang tidak menguntungkan perempuan, dan mengubah hukum ini menjadi peraturan-peraturan baru yang memperlakukan perempuan secara sama rata dengan laki-laki.

 

2. Kaum Feminis Radikal

Mendasarkan perjuangannya pada karya-karya yang ditulis oleh Kate Millet (1970) dan Shulamith Firestone (1972).Gerakan ini beranggapan bahwa faktor utama yang menjadi penyebab pembagian kerja secara seksual adalah sistem patriakal. Sistem patriakal ini dibahas secara terperinci oleh Millet (1970) yang mengatakan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan didalam masyarakat merupakan hubungan politik. Dia mendefinisikan politik sebagai hubungan yang didasarkan pada struktur kekuasaan, suatu sistem masyarakat dimana satu kelompok manusia dikendalikan oleh kelompok manusia yang lain. Struktur kekuasaan dimana laki-laki mengendalikan perempuan disebut patriarki. Lembaga utama patriarki adalah keluarga.Firestone berpendapat bahwa apa yang alamiah tidak cukup untuk dijadikan dasar bagi pembagian kerja secara seksual. Seperti yang dinyatakan oleh Simeone de Beauvoir, faktor-faktor biologis ini tidak cukup untuk menjelaskan terjadinya hierarki berdasarkan sex (jenis kelamin) karena badan bukan merupakan benda melainkan situasi. Kemanusiaan telah berkembang melampaui batas-batas alam. Perkembangan teknologi telah memungkinkan perempuan membebaskan dirinya dari keterbatasan kebadanannya. Penggunaan faktor-faktor kebadanan untuk menciptakan pembagian kerja secara seksual merupakan kerja politik.

 

3. Kaum Feminis Sosialis

Mendasarkan perjuangannya pada teori Engels atau lebih tepat lagi teori-teori Marxist pada umumnya.Kaum feminis sosialis memberi perhatian yang besar pada kondisi sosial ekonomi. Mereka percaya, berdasarkan teori Substruktur dasar-dasar materiil dari masyarakat, yaitu sistem sosial ekonomi dari masyarakat tersebut dan siapa yang diuntungkan oleh sistem ini; dan Superstruktur organisasi masyarakat yang mendukung sistem pembagian hasil-hasil produksi yang pincang ini, misalnya sistem nilai-nilai masyarakat tersebut, sistem hukum yang ada, dan sebagainya. Pembagian pekerjaan berdasarkan seksual hanyalah merupakan bagian dari superstruktur yang akan hancur dengan sendirinya bila superstruktur berubah.

 

Tugas Ganda Perempuan

Di negara-negara yang telah mengakui keberadaan perempuan, mereka memberi kaum perempuan beberapa jenis persamaan di muka hukum terutama dalam hak mendapatkan pendidikan, kekayaan, perkawinan, dan perceraian. Para perempuan praktis menduduki setiap pekerjaan dan kini membentuk suatu fraksi profesi dan birokrasi besar.Retorik Marxist tentang persamaan seks apapun tujuannya membebaskan perempuan untuk mengisi dua tugas. Tetapi pada perkembangan selanjutnya, adanya kebebasan tersebut justru menjadi beban ganda bagi perempuan. Peran laki-laki sama sekali tidak berubah, sedangkan tanggungjawab perempuan dalam rumah tangga ditambah dengan suatu tugas luar (sektor publik). Perempuan masih tetap mengerjakan urusan rumah tangga dan sebagian besar urusan belanja, merupakan tugas yang sangat memakan waktu dan tenaga.Tampaknya, tugas rumah tangga akan selalu melekat pada peran setiap perempuan. Di dalam masyarakat sudah tertanam dengan kuat bahwa urusan rumah tangga – termasuk mengurus anak – menjadi tanggungjawab dan kodratnya seorang perempuan, bukan tanggungjawab laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Seakan-akan kebebasan yang diberikan tersebut sepintas lalu mengangkat derajat perempuan karena bisa sejajar dengan laki-laki, tetapi kenyataannya hal tersebut justru menjadikan tanggungjawab perempuan bertambah.Apabila dalam sebuah keluarga atau rumah tangga, dimana suami dan istri sama-sama bekerja di luar rumah (sektor publik) untuk mencari nafkah, mereka berdua memikul tanggungjawab di luar. Karena mereka sama-sama memikul tanggungjawab di luar, maka sewajarnya mereka juga memikul tanggungjawab di dalam, yaitu bersama-sama menjalankan urusan rumah tangga sehingga beban istri dalam mengurus rumah tangga menjadi lebih ringan. Mereka bisa melakukan pembagian tugas dalam rumah seperti siapa yang harus mencuci pakaian atau piring, menyapu dan mengepel dan tugas rumah tangga lainnya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.Anggapan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan tugas perempuan cepat atau lambat harus dihapuskan, jika tidak, perempuan akan selalu dipandang sebagai makhluk yang lemah yang hanya bisa mengerjakan tugas rumah tangga. Tampaknya perjuangan kaum perempuan tidak akan berhenti sampai cita-cita kaum perempuan yaitu persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di dalam maupun di luar rumah terpenuhi.

 

 

Referensi :
Fakih, Mansour, 1997, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Dhani, Ibnu Ahmad, 1992, Peran Ganda Wanita Modern, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
Munandar, S.C Utami, 1985, Emansipasi dan Peran Ganda Wanita Indonesia, UI-Press, Jakarta.
Gambar : www.irishblogs.ie

Komentar

Tampilkan/Sembunyikan Form Komentar Please login to post comments or replies.