Suatu peraturan yang berlaku di dalam masyarakat ditujukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Walaupun adakalanya tujuan tersebut tidak dapat tercapai seperti apa yang diharapkan karena adanya penyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaannya.
Pada dasarnya suatu peraturan akan muncul setelah adanya kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga demi tujuan tersebut adakalanya diperlukan peraturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya saja Peraturan Pemerintah (PP) No.44/1993 pasal 89 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya”.
Peraturan tersebut muncul tidak secara asal-asalan tanpa pertimbangan, melainkan melalui suatu proses yang panjang dimana peraturan tersebut pernah ada tetapi kemudian hilang, setelah itu muncul kembali. Hal itu dikarenakan penegakan aturan itu tidaklah bisa dilakukan sepenuhnya. Tampaknya sekarang ini peraturan wajib helm kembali akan ditegakkan.
Meningkatnya jumlah penderita gegar otak karena kecelakaan lalu lintas akibat pemakaian helm yang cenderung asal-asalan merupakan alasan utama mengapa peraturan “helm standar” itu dikeluarkan dan sekarang ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat.
Seperti kita ketahui, ketika terjadi kecelakaan atau tabrakan sangat dimungkinkan bahwa tubuh kita akan terpental. Hal tersebut bisa menyebabkan anggota tubuh ataupun kepala kita membentur benda keras. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa adanya peraturan penggunaan “helm standar” ditujukan untuk mengurangi penderita gegar otak akibat kecelakaan lalu lintas selain alasan-alasan lain yang muncul dibalik peraturan tersebut.
Sosialisasi Peraturan Wajib Helm Standar
Segera setelah suatu peraturan dikeluarkan, maka peraturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum peraturan tersebut benar-benar akan diberlakukan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan suatu peraturan baru kepada masyarakat sehingga mereka tidak akan “kaget” atau “shock” dengan adanya peraturan baru itu. Selain itu, agar masyarakat benar-benar mengetahui serta memahami isi, fungsi dan manfaat dari peraturan tersebut.
Dengan adanya sosialisasi, semua orang dianggap telah mengetahui peraturan baru tersebut. Hal itu juga memungkinkan si pembuat peraturan (dalam hal ini pemerintah) dapat menemukan kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga dapat dengan segera peraturan tersebut ditarik kembali. Namun sekalipun tidak memiliki kekurangan, peraturan tersebut dapat saja ditarik karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat. Dapat juga karena peraturan tersebut memerlukan penyempurnaan baik dari segi isi maupun tata cara pelaksanaannya serta sanksi yang harus diberikan bagi para pelanggarnya.
Pada saat sosialisasi, adakalanya suatu peraturan menjadi simpang siur antara si pelaksana dan penegak hukum. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terhadap peraturan tersebut. Sebagai contoh, di dalam PP No.44/1993 pasal 89 ayat (2) mengenai penggunaan helm, tidak disebutkan kualifikasi standarnya sehingga menimbulkan pertanyaan “helm yang bagaimanakah yang disebut sebagai “helm standar” seperti yang sekarang disosialisasikan dan kemudian akan diwajibkan tersebut?”
Di dalam keputusan Menteri Perhubungan No.72/1993 tentang perlengkapan kendaraan bermotor butir 3 disebutkan bahwa “ Helm adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor, berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan, dengan meliputi bagian-bagian sebagai berikut ” :
Dengan demikian, didalam sosialisasi yang dilakukan tersebut, “sudahkan para pengguna helm (jika harus membeli helm yang baru) melihat helm dengan kualifikasi tersebut?” Inilah yang harus dikritisi ketika membeli helm standar. Jangan sampai sudah membeli dengan harga mahal namun ternyata keliru mengklasifikasikan standar tersebut. Saat ini peraturan baru Helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai diterapkan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 diatur agar produsen helm memperhatikan mutu helm yang diproduksinya harus sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku hal ini dimaksudkan agar produsen helm memperhatikan keselamatan pengendaranya bahkan pemerintah akan mengenakan sanksi pencabutan ijin usaha bagi produsen yang melakukan pelanggaran kebijakan ini. Tidak hanya produsen yang akan dikenakan sanksi, bagi pengendara yang masih mengenakan helm non-standar akan di tegur bahkan sudah ada yang dikenakan sanksi tilang. Untuk menjawab bagaimana klasifikasi helm standar dapat anda lihat disini.
Respon Masyarakat Terhadap Diberlakukannya Wajib Helm Standar
Tidak semua pengendara roda dua memberikan respon positif terhadap kewajiban untuk menggunakan helm standar tersebut. Disini muncullah pro dan kontra terhadap adanya peraturan untuk menggunakan helm standar.
Pihak yang kontra dengan peraturan tersebut memberikan berbagai alasan mengapa mereka cenderung tidak suka menggunakan helm standar. Diantaranya adalah karena jika menggunakan helm standar mereka merasa gerah, berat, menjadi rada-rada budheg, repot ketika hp mereka bunyi, harganya yang relatif mahal dan mungkin masih ada banyak alasan lainnya. Meskipun mereka merasa tidak senang dengan peraturan tersebut, pada kenyataannya sekarang ini dijalan-jalan raya banyak pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan helm standar.
Ketika kita melihat fenomena seperti itu akan muncul pemikiran : “benarkah mereka menggunakan helm standar karena mentaati peraturan lalu lintas dan untuk keselamatan diri mereka?” Jawabannya tentu saja tidak karena kita dapat melihat mereka memakai helm tersebut secara asal-asalan (misalnya saja tali yang seharusnya dikaitkan didagu tidak dikaitkan). Tidak sedikit dari pengendara sepeda motor yang kemudian memakai helm standar hanya karena ingin mencari selamat saja yaitu agar tidak kena surat tilang (bukti pelanggaran). Daripada harus berurusan dengan polisi maka mereka memutuskan lebih baik mentaati peraturan saja. Hal itu didukung oleh birokrasi dari aparat yang berbelit-belit (cenderung mempersulit) dan adanya sanksi denda dari pelanggaran itu. Selain itu, berurusan dengan dengan pihak aparat dianggap mengganggu kelancaran aktivitas yang sedang dijalani.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya pemahaman akan keselamatan diri ketika berkendaraan masih sangat kurang sehingga menggunakan helm standar lebih dikarenakan takut atau malas berurusan dengan polisi. Pada dasarnya penggunaan helm standar itu sangat bermanfaat untuk keselamatan pengendara kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan. Atau helm itu dapat melindungi kepala dari benturan apabila terjadi kecelakaan.
Sikap takut pada polisi dan bukan karena kesadaran sendiri dalam penggunaan helm standar, selain meresahkan namun menjadi anugerah tersendiri khususnya bagi para pedagang helm. Karena itu para pedagang helm justru cenderung untuk pro terhadap peraturan penggunaan helm standar. Bagaimana tidak? Omzet penjualan helm yang disebut sebagai helm standar kini meningkat pesat dan harganya pun menjadi melambung tinggi. Ketika peraturan tersebut mulai disosialisasikan, orang-orang lalu berbondong-bondong untuk membeli helm standar. Dan ini menjadi kesempatan bagi para penjual helm standar untuk menaikkan harga dan bahkan ada penjual yang seenaknya saja menaikkan harga. Hal inilah yang kemudian banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Selain adanya pro dan kontra terhadap penggunaan helm standar, ada hal yang juga perlu diperhatikan, yaitu resiko hilangnya helm standar ditempat parkir. Jika masalah ini berkelanjutan maka bukannya tidak mungkin kelak dikenakan tarif “parkir helm” dan tentu saja itu akan menjadikan masalah baru.
Jadi, dengan adanya peraturan mengenai penggunaan helm standar bagi pengendara motor menimbulkan respon dari masyarakat, baik itu yang pro maupun yang kontra. Dalam hal ini, pihak yang cenderung untuk pro terhadap aturan tersebut (sebagai contoh adalah pedagang helm) lebih dikarenakan motif ekonomi. Sedangkan pihak yang kontra, yang kebanyakkan adalah masyarakat umum, namun akhirnya juga akan memakai helm standar meskipun hal tersebut dilakukan lebih karena “ketakutan” mereka pada polisi, bukan karena kesadaran.
Refferensi :
http://www.hubdat.web.idKedaulatan Rakyat, edisi tanggal 6, 7 dan 8 Maret 2002.Kansil, C. S. T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.Foto : 1.bp.blogspot.com
Komentar
I'll bookmark your blog and check again here regularly.
I'm quite sure I will learn lots of new stuff right here!
Best of luck for the next!
demi keselamatan berkendara, , ,kita harus dan wajib untuk pakek helm. . .
.kita pakeke helm jangan takut karena BAPAK POLISI , , ,tapi takut jika terjadi apa2 dengan kita di jalan nanti, , , ,
.betul gak. . .?
salam kenal . . .
.di tunggu kunjugan baliknya ya, , ,