MUSEUM NEGERI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR “MULAWARMAN”

E-mail Cetak PDF

Sejarah Singkat

Sejarah berdirinya Museum Provinsi Kalimantan Timur tidak dapat dipisahkan dengan sejarah budaya Kalimantan Timur secara keseluruhan. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957 tentang penghapusan Daerah Swapraja Tingkat II Kutai. Pada tanggal 6 Oktober tahun 1966, yang menyatakan bahwa semua benda milik pribadi atau warisan dikembalikan pada pribadi, sedangkan benda milik Kerajaan menjadi milik Negara.

Untuk pemeliharaan dan pelestarian semua benda peninggalan kerajaan tersebut perlu adanya sebuah lembaga yang tetap yaitu Museum. Sebagai realisasi keinginan masyarakat serta Pemerintah untuk mendirikan sebuah Museum, maka pada tanggal 25 November 1971, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai mendirikan sebuah museum yang diberi nama “Museum Kutai” merupakan bagian dari PUSKORA (Pusat Kebudayaan dan Olahraga) yang diresmikan oleh PANGDAM IX Mulawarman Brigjen Sukertiyo (sekarang PANGDAM VI Tanjung Pura)

Didorong oleh hal-hal tersebut diatas sebagai hasil perundingan segi tiga antara Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Kutai serta Depdikbud, maka pada tanggal 18 Februari 1976, Museum Kutai diserahkan kepada Depdikbud oleh Gubernur Kalimantan Timur pada waktu itu Brigjen Abdul Wahab Syahrani yang diterima oleh Dirjen Kebudayaan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra atas nama Mendikbud R.I.

 

Sejak Museum Kutai diganti namanya menjadi Museum Negeri Provinsi Kalimantan Timur “Mulawarman” berstatus sebagai Museum Negeri Provinsi dan pengesahannya berdasarkan SK Mendikbud tanggal 28 Mei 1979, Nomor : 093/0/1979 yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan. Pemakaian nama Mulawarman untuk mengabadikan seorang Raja Kutai Martadipura yang terkenal arif dan bijaksana.

Bangunan Induk Museum merupakan bekas Keraton Kutai Kartanegara yang dibangun oleh HBM (Holand Beton Matscappy) tahun 1935 yang diganti rugi oleh pihak Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur beserta beberapa barang peninggalan lainnya seperti keramik, peralatan upacara adat dengan uang ganti rugi sebesar Rp. 64.000.000,- dengan luas lokasi sebagai berikut :

Keseluruhan

35.100 M

Gedung Induk

2.270 M

Makam

1.600 M

Auditorium

120 M

Ruang Pameran Temporer

120 M

Ruang Perpustakaan

175 M

Gudang (storage)

200 M

Laboratorium

24 M

Gardu Listrik

64 M

Pagar Keliling

1.800 M

Rumah Dinas

70 M

Rumah Jaga

12 M

Visi Museum :

Terwujudnya sebuah museum yang mampu menjadi sebuah cermin kebudayaan dan peradaban Indonesia

Misi Museum :

Menjadikan museum sebagai pusat studi ilmiah, kegiatan edukatif cultural pelestarian warisan budaya dan menunjang kepariwisataan.

Menyelamatkan benda-benda warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Memelihara dan memanfaatkan benda-benda bernilai budaya yang bersifat daerah maupun nasional untuk kepentingan kemajuan peradaban dan kebudayaan bangsa.

Mendorong pengembangan ilmu dan teknologi serta memanfaatkan wahana sebagai sumber inspirasi dan apresiasi budaya dari generasi ke generasi.

Melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam upaya memperkokoh jatidiri dan rasa kesatuan bangsa sebuah cermin kebudayaan dan peradaban Indonesia.


Sumber : Museum Mulawarman

Komentar

Museum sejarah yg patut kita jaga, kapan ya bisa kesana
avatar Bawang Merah
0
 
 
wah luar biasa gan, museum sejarah...peninggalan bangsa. Jangan ampe rusak gan
Tampilkan/Sembunyikan Form Komentar Please login to post comments or replies.