Pesawat terbang modern banyak sekali bergantung pada gelombang radio untuk menjalankan berbagai fungsi, termasuk komunikasi dengan menara kontrol, navigasi dan pengaturan udara di dalam kabin. Intervensi gelombang radio yang berasal dari telepon selular dapat menganggu fungsi-fungsi tersebut.
Pengguna telepon selular mungkin tidak menyadari bahwa dalam keadaan siaga (standby) pun telepon selular tetap memancarkan sinyal elektromagnetis yang berfungsi untuk memberitahu komputer di jaringan operator telepon selular bahwa telepon selular anda dalam keadaan aktif dan dapat melakukan komunikasi. Sinyal tersebut akan semakain kuat ketika Base Terminal Station (BTS) menerima perintah komunikasi aktif dari telepon selular anda dalam melakukan panggilan atau komunikasi pesan singkat (SMS).
Faktanya, telepon selular anda tidak akan dapat berfungsi ketika pesawat sudah lepas landas (take off) dan memasuki ketinggian jelajahnya. Ini terjadi karena jarak antara telepon selular anda dengan BTS sudah terlalu jauh. Selain itu, pesawat udara bergerak terlalu cepat sehingga kalaupun telepon selular anda sanggup meregistrasi sinyalnya ke salah satu BTS terdekat, dalam sekejap saja telepon selular anda sudah harus meninggalkan BTS yang bersangkutan. Akibatnya, telepon selular yang aktif melakukan pencarian sinyal BTS akan terus memancarkan sinyal-sinyal elektromagnetis yang kuat dan berpotensi untuk mengganggu fungsi-fungsi elektronis dan navigasi pesawat terbang.
Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Regulasi Penerbangan dengan jelas mengatur pelarangan penggunaan telepon selular di dalam pesawat terbang. Bab XXII pasal 412 ayat 5-7 menyatakan bahwa selama penerbangan, setiap orang yang berada di dalam pesawat udara mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf f) akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Ayat berikutnya menyatakan bahwa apabila oleh karena tindakannya tersebut mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, yang bersangkutan akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Jika perbuatannya mengakibatkan cacat tetap atau kematian seseorang, maka yang bersangkutan akan dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pada pasal 431 ayat 1-2 menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan frekuensi radio penerbangan selain untuk kegiatan penerbangan, atau menggunakan frekuensi radio penerbangan yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 306, akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.00,- (seratus juta rupiah). Pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang lain, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Oleh sebab itu, demi keselamatan anda dan ratusan penumpang lainnya, anda wajib mematikan telepon selular anda begitu anda memasuki pintu kabin pesawat. Apabila anda menyimpan telepon selular lain di dalam tas bawaan anda, pastikanlah telepon selular tersebut sudah juga anda matikan.
Sumber bacaan : Sriwijaya Magazine – Mei 2011
Komentar
masih banyak yg melanggar aturan, biasanya pesawat baru aja landing masih ada orang yg GA SABARAN langsung mengaktifkan hp.nya & ga jarang langsung telp orang yg akan menjemput atau telp keluarga yg ditinggalkan :(
astheamshttp://astheams.blogspot.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://astheams.blogspot.com/