Dalam sistem masyarakat patriarkhi, perempuan ditempatkan sebagai “kelas nomor dua” setelah laki-laki. Akibat kedudukannya yang tersub-ordinasi tersebut, perempuan seringkali mengalami ketidak adilan gender berupa tindak kekerasan baik secara fisik (pemukulan, penganiayaan), psikologis (penghinaan) , seksual (perkosaan, pelecehan) maupun ekonomi (ketergantungan istri terhadap suami dalam ekonomi). Masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan mengindikasikan belum efektifnya bentuk-bentuk perlindungan hukum dan sosial terhadap perempuan.Tindak kekerasan terhadap perempuan sering berkaitan dengan instabilitas di rumah dan di masyarakat. Hal ini nampak dari 3 (tiga) kategori :
4 Komentar..