Pada tahun 2009 yang lalu, Pemerintah Kota Depok melakukan pengobatan massal penyakit kaki gajah yaitu dengan membagikan obat gratis berupa DEC (Dietilkarbamasin/diethylcarbamazine), Albendazole dan parasetamol yang jumlahnya ditentukan berdasarkan usia. Pengobatan tersebut ditujukan bagi seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Kota Depok tanpa terkecuali. Sebagai warga yang bertempat tinggal di wilayah Kota Depok, saya dan keluarga pun tidak luput dari program pengobatan tersebut. Kami mendapatkan obat yang benar-benar diberikan secara gratis.
Selain pengobatan massal, Dinas Kesehatan Kota Depok juga membagikan brosur yang berisikan anjuran agar masyarakat waspada terhadap penyakit kaki gajah ini. Di dalam brosur yang dibagikan tersebut dijelaskan mengenai segala hal yang berkaitan dengan penyakit kaki gajah bahkan di dalam brosur tersebut dicanangkan bahwa ‘mulai tahun 2008 sampai 2012 seluruh warga Depok (usia > 2 tahun - < 65 tahun) minum obat filariasis secara serentak’. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengapa Pemerintah Kota Depok begitu memperhatikan penyakit ini sehingga masyarakat harus minum obat filariasis secara serentak sehingga mendorong saya untuk mencari informasi lebih mendalam berkaitan dengan penyakit kaki gajah ini.
Penyakit Kaki Gajah (Filariasis atau Elephantiasis) masuk dalam kategori penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi cacing Filaria yang ditularkan oleh 23 spesies nyamuk dari genus Anopheles, Mansonia, Aedes & Armigeres, baik yang berada di lingkungan rumah, tanaman air, saluran air, hutan (bakau), rawa-rawa dan juga sawah sehingga Filariasis dapat menular dengan sangat cepat. Nyamuk yang menghisap darah (yang terinfeksi dan mengandung larva mikrofilaria) dari orang yang telah terjangkit penyakit tersebut akan menularkan pada orang lain apabila nyamuk yang terinfeksi menggigit atau menghisap darah orang yang masih sehat tersebut.
3 Komentar..