Pada tayangan Hitam Putih 14 Juni 2016 kemarin, saat sesi tanya Ustad Wijayanto beliau sempat ditanya tentang masalah razia warung makan yang buka pada saat bulan Ramadhan. Kurang lebih beliau menjawab bahwa razia yang terjadi baru-baru ini sebenarnya merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayahnya. Perda tersebut dibuat pasti karena ada sebabnya. Sama seperti misalnya Perda di Bali yang melarang semua orang melakukan aktivitas apapun pada saat nyepi.
Secara pribadi, menurut ustad Wijayanto membuka warung makan pada saat bulan Ramadhan itu boleh saja karena tidak semua orang berpuasa pada saat bulan Ramadhan sehingga tetap harus makan pada siang hari, misal non muslim, orang sakit dan perempuan yang sedang hamil ataupun haid. Hanya saja caranya tidak terlalu terang-terangan seperti menggunakan tutup agar tidak kelihatan dari luar. Ustad Wijayanto juga sempat mempertanyakan, apakah yang di razia hanya warung-warung kecil disekitar itu atu restoran besar yang sudah punya “nama” juga ikut di razia?
Selanjutnya beliau juga bercerita bahwa keluarganya pernah ketempatan siswa pertukaran pelajar dari Australia yang tinggal beberapa minggu dirumahnya. Kebetulan saat itu sedang bulan Ramadhan. Nah karena siswa tersebut non muslim maka dia tidak berpuasa dan tetap makan pada siang hari. Ustad pun tidak keberatan menemaninya makan direstoran pada siang hari...perlu dicatat “hanya menemani, tidak ikut makan karena beliau sendiri sedang berpuasa”.
0 Komentar..